Warga Ditangkap Paksa, Saat Unjuk Rasa Boikot Tambang Pasir. ( JEJAK POTENSI ) |
BENGKULU ( jejakpotensi.com ) – Senin, (27/12/2021) Emak-emak di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu di usir paksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Pengusiran paksa dilakukan karena selama 4 hari memboikot Tambang Pasir Besi milik PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA) karena dinilai dapat mengancam keselamatan mereka.
Saat pembubaran, mereka memaksa masyarakat yang mayoritas adalah perempuan untuk segera meninggalkan lokasi untuk mengedepankan keamanan sesuai tugas dan fungsi berdasarkan Undang-undang. Sebanyak 9 orang dibawa paksa oleh aparat kepolisian ke Polres Seluma yang terdiri dari 5 orang warga Desa dan aktivis pendamping.
Sebelum pembubaran yang berujung pada penangkapan tersebut, masyarakat memperlihatkan itikad baik untuk berbicara kepada aparat yang diwakilkan oleh salah satu juru bicara mereka, namun kabag OPS Polres Seluma tetap memaksa masyarakat dibubarkan. Mereka menarik emak-emak dan merobohkan tenda tempat emak-emak berteduh.
“Penangkapan paksa warga desa Pasar Seluma dan pendamping warga pada saat tengah menggunakan haknya menyampaikan pendapat dan suaranya untuk menolak keberadaan tambang pasir besi merupakan upaya pengekangan terhadap kemerdekaan berpendapat. Bahwa aksi penolakan warga terhadap pertambangan pasir besi yang mengancam ruang hidupnya ini adalah hak yang telah dijamin dalam hierarki hukum tertinggi Negara Republik Indonesia. Jika kekerasan seperti ini kita diamkan, maka sesungguhnya demokrasi kita akan semakin mundur jauh ke belakang. Peran dan partisipasi masyarakat akan semakin habis”, ujar Fanny Tri Jambore, Pengkampanye Tambang dan Energi Eknas WALHI.
Selama 4 hari ini, masyarakat telah menduduki lokasi tambang untuk meminta pemerintah daerah menghentikan aktivitas ilegal yang dilakukan PT. FBA dan menindak tegas perbuatan melawan hukum tersebut. Protes warga telah berlangsung sejak tahun 2010 karena mengancam ekosistem pesisir barat Sumatera.
Tidak itusaha, PT. FBA juga melanggar ketentuan PERMEN ESDM No. 43 Tahun 2015 Jo. PERMEN ESDM Nomor 2 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009. Penambangan ilegal ini terindikasi memiliki keterkaitan dengan proyek smelter atau pemurnian konsentrat pasir besi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
“Hingga saat ini Pemda menunjukkan sikap yang represif terhadap masyarakat terutama pada para perempuan yang bertahan untuk memperjuangkan wilayah kelolanya dari ancaman industri ekstraktif. Seharusnya pemerintah hadir di tengah masyarakat memastikan perlindungan atas wilayah kelolanya, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dengan menunjukkan political will bukan malah sebaliknya”, tutur Abdullah Ibrahim Ritonga, Direktur WALHI ED Bengkulu.
Kawasan Pesisir Pantai Barat Sumatera saat ini sedang terancam oleh abrasi terjangan gelombang Samudera Hindia dan juga dampak dari perubahan iklim. Penambangan pasir besi di pesisir Pantai Pasar Seluma dikhawatirkan akan membuat kawasan ini menjadi rentan terhadap kerusakan.
“Wilayah pesisir yang relatif aman di sepanjang provinsi Bengkulu adalah Pesisir Ilir Talo, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma. Walaupun belum ada kajian yang mendalam, akan tetapi pasir besi ditengarai menjadi salah satu penyelamat. Upaya penyelamatan pantai barat ini sudah sejak lama dilakukan, dari gempuran investasi yang dilegalisasi negara. Sekarang terang benderang mau dibawa kemana negara ini, keruk habis.” Pungkas Ali Akbar, Ketua Kanopi Bengkulu dan Perwakilan #BersihkanIndonesia. (Sop/kuh)
Kontributor : Soprian Ardian - WI Bengkulu
Posting Komentar
Posting Komentar