TUPOKSI BUMDESA
Kewajiban Pelaksana Operasional secara umum
meliputi:
1. Menjalankan kegiatan operasional BUM Desa;
2. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, dan kewajaran.
3.
Memberikan laporan
tahunan kepada Lurah Desa tentang keadaan serta perkembangan
BUM Desa dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan
laporan perubahan kekayaan BUM Desa.
Berikut rincian peran,
tugas dan wewenang untuk setiap bagian (Ketua Pelaksana Operasional, Sekertaris,
Bendahara, dan Manajer Operasional).
Ketua Pelaksana Operasional
Peran:
1. Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan arah
kebijakan pengelolaan BUMDesa dalam membangun kemandirian desa dan dalam
menghadirkan layanan negara
2. Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja BUMDesa dalam
meningkatkan nilai guna dan hasil guna sumber daya desa melalui kegiatan
ekonomi produktif
3.
Peran pendukung, yaitu peran untuk
memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan pelayanan
sosial yang sesuai dengan karakteristik organisasi BUMDesa
Tugas Pokok:
1. Melaksanaan pengelolaan BUMDesa
2. Menumbuhkembangkan BUMDesa dengan
memberdayakan sumber daya dan potensi desa
3. Membangun kemitraan dengan lembaga desa
lainnya
4. Bersama Pemerintah Desa menyusun rencana kerja
dan rencana anggaran tahunan
5.
Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban setiap akhir tahun
Wewenang:
1. Mendayagunakan sumber daya dan potensi desa
guna meningkatkan kinerja BUMDesa
2. Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa
3. Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan
pihak ketiga lainnya
4.
Mewakili BUM
Desa didalam dan diluar pengadilan
Sekertaris
Peran:
1. Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan pengaruh positif
terhadap kinerja BUMDesa melalui penyajian data dan informasi secara cepat dan
akurat
2. Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja ketua pelaksana
operasional melalui pembuatan sistem data dan informasi yang cocok dengan
karakteristik BUMDesa
3.
Peran pendukung, yaitu peran untuk
memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan
penditribusian informasi
Tugas Pokok:
1. Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan data
dan informasi BUMDesa sebagai basis perencanaan
2. Melaksanakan kegiatan teknis kemitraan dan
kerjasama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya
3. Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan
rencana kerja dan rencana anggaran tahunan
4.
Melaksanakan kegiatan
teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun
Wewenang:
1. Mendayagunakan sumber daya manusia BUMDesa
guna meningkatkan kinerja BUMDesa
2. Mendayagunakan sumber daya data dan informasi
desa guna meningkatkan kinerja BUMDesa
3. Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan
pihak ketiga lainnya
4.
Mewakili Ketua
Pelaksana Operasional pada saat Ketua Pelaksana Operasional berhalangan
Bendahara
Peran:
1. Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan pengaruh positif
terhadap kinerja BUMDesa melalui penyajian data keuangan secara cepat dan
akurat
2. Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja ketua pelaksana
operasional melalui pembuatan sistem pengelolaan keuangan yang cocok dengan
karakteristik BUMDesa
3.
Peran pendukung, yaitu peran untuk
memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan pengelolaan
informasi keuangan
Tugas pokok:
1. Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan
administrtasi dan keuangan sebagai basis perencanaan
2. Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan aset
dan perbendaharaan BUMDesa
3. Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan
rencana anggaran bulanan dan tahunan
4.
Melaksanakan kegiatan
teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap akhir tahun
Wewenang:
1. Mendayagunakan aset dan perbendaharaan BUMDesa
guna meningkatkan kinerja BUMDesa
2.
Mendayagunakan sumber
daya data dan informasi keuangan guna meningkatkan kinerja BUMDesa
Manager Operasional
1. Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan pengaruh positif
terhadap kinerja BUMDesa melalui pengelolaan unit usaha secara efektif dan
efisien
2. Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja ketua pelaksana
operasional melalui pengelolaan unit usaha yang telah ditetapkan
3.
Peran pendukung, yaitu peran untuk
memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan pengelolaan
unit usaha
Tugas Pokok:
1. Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan unit
usaha
2. Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan
sumber daya yang dimiliki dalam lingup unit usaha yang dikelola
3. Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan
rencana kerja bulanan dan tahunan
4.
Melaksanakan kegiatan
teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban operasional setiap akhir tahun
Wewenang:
1. Mendayagunakan sumber daya dimasing
masing unit usaha guna meningkatkan kinerja BUMDesa
2.
Mendayagunakan sumber
daya data dan informasi operasional guna meningkatkan kinerja BUMDesa
Sumber: https://blog.bumdes.id/2017/10/kewajiban-peran-tugas-dan-wewenang-pelaksana-operasional-bumdes/
Posting Komentar
Posting Komentar