About Us

REFRENSI TUPOKSI UNTUK BADAN USAHA MILIK (BUM) DESA

 

TUPOKSI BUMDESA

Kewajiban Pelaksana Operasional secara umum meliputi:

1.    Menjalankan kegiatan operasional BUM Desa;

2.    Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.

3.    Memberikan laporan tahunan kepada Lurah Desa tentang  keadaan serta  perkembangan  BUM Desa dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUM Desa.

Berikut rincian peran, tugas dan wewenang untuk setiap bagian (Ketua Pelaksana Operasional, Sekertaris, Bendahara, dan Manajer Operasional).

 

 

Ketua Pelaksana Operasional

Peran:

1.    Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan arah kebijakan  pengelolaan BUMDesa dalam membangun kemandirian desa dan dalam menghadirkan layanan negara

2.    Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja BUMDesa dalam meningkatkan nilai guna dan hasil guna sumber daya desa melalui kegiatan ekonomi produktif

3.    Peran pendukung, yaitu peran untuk memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan pelayanan sosial yang sesuai dengan karakteristik organisasi BUMDesa

Tugas Pokok:

1.    Melaksanaan pengelolaan BUMDesa

2.    Menumbuhkembangkan BUMDesa dengan memberdayakan sumber daya dan potensi desa

3.    Membangun kemitraan dengan lembaga desa lainnya

4.    Bersama Pemerintah Desa menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan

5.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun

Wewenang:

1.    Mendayagunakan sumber daya dan potensi desa guna meningkatkan kinerja BUMDesa

2.    Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa

3.    Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya

4.    Mewakili  BUM Desa didalam dan diluar pengadilan

Sekertaris

Peran:

1.    Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan pengaruh positif terhadap kinerja BUMDesa melalui penyajian data dan informasi secara cepat dan akurat

2.    Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja ketua pelaksana operasional melalui pembuatan sistem data dan informasi yang cocok dengan karakteristik BUMDesa

3.    Peran pendukung, yaitu peran untuk memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan penditribusian informasi

Tugas Pokok:

1.    Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan data dan informasi BUMDesa sebagai basis perencanaan

2.    Melaksanakan kegiatan teknis kemitraan dan kerjasama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya

3.    Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran tahunan

4.    Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun

Wewenang:

1.    Mendayagunakan sumber daya manusia BUMDesa guna meningkatkan kinerja BUMDesa

2.    Mendayagunakan sumber daya data dan informasi desa guna meningkatkan kinerja BUMDesa

3.    Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya

4.    Mewakili Ketua Pelaksana Operasional pada saat Ketua Pelaksana Operasional berhalangan

 

 

Bendahara

Peran:

1.    Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan pengaruh positif terhadap kinerja BUMDesa melalui penyajian data keuangan secara cepat dan akurat

2.    Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja ketua pelaksana operasional melalui pembuatan sistem pengelolaan keuangan yang cocok dengan karakteristik BUMDesa

3.    Peran pendukung, yaitu peran untuk memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan pengelolaan informasi keuangan

Tugas pokok:

1.    Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan administrtasi dan keuangan sebagai basis perencanaan

2.    Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan aset dan perbendaharaan BUMDesa

3.    Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan rencana anggaran bulanan dan tahunan

4.    Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap akhir tahun

Wewenang:

1.    Mendayagunakan aset dan perbendaharaan BUMDesa guna meningkatkan kinerja BUMDesa

2.    Mendayagunakan sumber daya data dan informasi  keuangan guna meningkatkan kinerja BUMDesa

Manager Operasional

1.    Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan pengaruh positif terhadap kinerja BUMDesa melalui pengelolaan unit usaha secara efektif dan efisien

2.    Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja ketua pelaksana operasional melalui pengelolaan unit usaha yang telah ditetapkan

3.    Peran pendukung, yaitu peran untuk memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan pengelolaan unit usaha

Tugas Pokok:

1.    Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan unit usaha

2.    Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam lingup unit usaha yang dikelola

3.    Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan rencana kerja bulanan dan tahunan

4.    Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban operasional setiap akhir tahun

Wewenang:

1.    Mendayagunakan sumber daya  dimasing masing unit usaha guna meningkatkan kinerja BUMDesa

2.    Mendayagunakan sumber daya data dan informasi  operasional guna meningkatkan kinerja BUMDesa

Sumber: https://blog.bumdes.id/2017/10/kewajiban-peran-tugas-dan-wewenang-pelaksana-operasional-bumdes/

Related Posts
Admin
Hidup ini perjuangan, selalu semangat dan tersenyumlah.
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar

Kritik dan saran, Scan disini.

Kritik dan saran, Scan disini.

Pemasangan Iklan di sini, Bayar Seikhlasnya.

Pemasangan Iklan di sini, Bayar Seikhlasnya.
Klik disini!! Pasang Baner Atau Pamflet mu disini, Jangkau lebih luas pasarmu.

JASA SABLON DTF

JASA SABLON DTF
Beli Kaos Sablon & desain terbaru dengan harga murah 2023 (Bisa Kastom Desain Sesuka Hati)

Infaq Pengembangan Portal