About Us

Baca Dulu, Sebelum Anak Mendapatkan Vaksinasi Covid-19


jejakpotensi.com - Vaksinasi Covid-19 untuk anak sudah dimulai untuk mereka yang berusia 6-11 tahun. Vaksin yang digunakan adalah vaksin Coronavac dari Sinovac. Tak semua anak bisa divaksinasi. Sejumlah kondisi pun mewajibkan anak untuk mengantongi rekomendasi dokter sebelum divaksinasi.

Pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi telah merekomendasikan pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac produksi Sinovac pada anak golongan usia 6-11 tahun. 

Berikut beberapa catatan kondisi anak yang diperbolehkan mendapatkan vaksinasi Covid-19 Coronavac ini. 

1. Dosis dan jarak pemberian vaksin anak 

Pemberian imunisasi vaksin Covid-19 anak menggunakan CoronaVac produksi Sinovac ini boleh diberikan pada anak golongan usia 6-11 tahun. 

Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama vaksin Covid-19 anak ke dosis kedua yaitu 4 minggu. 

2. Anak dengan penyakit komorbid 

Ketua umum IDAI, Dr Piprim Basarah Yanuarso Sp.A(K) mengatakan, anak dengan penyakit komorbid boleh diberikan vaksin Covid-19 ini. 

Vaksin Covid-19 anak dengan komorbid dapat dilakukan karena anak dengan kondisi penyakit penyerta seperti kondisi kronis yang stabil, mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi Covid-19. 

"Oleh karena itu, anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya," kata Piprim dalam konferensi pers IDAI, Jumat (17/12/2021). 

3. Anak dengan long Covid-19  Selain anak dengan penyakit komorbid, anak yang telah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami Long Covid perlu dilakukan vaksinasi Covid-19.   Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children), maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan.  Sedangkan bila kondisi anak menderita Covid-19 derajat ringan-sedang, maka vaksin Covid-19 ditunda 1 bulan.  

4. Anak berkebutuhan khusus  Kondisi berikutnya yang juga membutuhkan perhatian lebih untuk pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 ini adalah anak dengan kebutuhan khusus.  

"Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya," kata dia. 

5. Lakukan imunisasi kejar  Bagi anak yang belum atau tertunda imunisasi rutin atau imunisasi dasar wajibnya, maka sangat perlu untuk melakukan imunisasi kejar.  Piprim juga menegaskan agar semua anggota IDAI dalam hal imunisasi anak ini, terus melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin wajib bagi anak-anak terlebih dahulu.  Imunisasi kejar dan imunisasi rutin perlu dilakukan agar mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.  Kementerian Kesehatan menyebutkan, imunisasi kejar merupakan kegiatan memberikan imunisasi kepada bayi dan Baduta (bawah dua tahun) yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia yang ditentukan pada jadwal imunisasi nasional.  Adapun, jarak pemberian vaksin Covid-19 pada anak dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu. 

6. Kondisi yang butuh perhatian khusus  Penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat. Imunisasi dilakukan di rumah sakit.  Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi Demam 37,50 C atau lebih Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison Gangguan perdarahan seperti hemofilia Pasien transplantasi hati dan ginjal Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general  

7. Kontraindikasi   Kontraindikasi atau kondisi anak usia 6-11 tahun yang tidak boleh diberikan vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut.  Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya. Penyakit Sindrom Guillain-Bare, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.  

Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat. 

8. Harus dengan izin dokter  Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.  "Bila kondisi sudah baik, sembuh maka pemberian vaksinasi bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat," tegasnya.


 .

Editor: Kukuh Dwi Hariadi






Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar


Terbitkan Karya Anda di portal berita www.jejakpotensi.com || Ke alamat email redaksi Jejak Potensi di [email protected] || Informasi lebih lanjut : 088228512783 (WA)

Pemasangan Iklan di sini, Bayar Seikhlasnya.

Pemasangan Iklan di sini, Bayar Seikhlasnya.
Klik disini!! Pasang Baner Atau Pamflet mu disini, Jangkau lebih luas pasarmu.

JASA SABLON DTF

JASA SABLON DTF
Beli Kaos Sablon & desain terbaru dengan harga murah 2023 (Bisa Kastom Desain Sesuka Hati)

Infaq Pengembangan Portal