Aksi ini dilakukan karena adanya pemindahan pemindahan kota ke tempat lokasl baru oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang pernah disampaikan oleh pihak Pemerintah melalui Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Melalui H. Wasito selaku Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro bahwa pernyataan tersebut membuat para pedagang kecewa karena mereka menganggap bahwa keputusan tersebut tidak melalul proses yang semestinya. Selain itu keputusan pemindahan tersebut tidak memperhatikan tentang kesejahteraan dan hak asai manusia yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28 A yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
“Atas dasar tersebut maka kami para pelaku pasar Kota yang selama ini berkegiatan di Pasar Kota Bojonegoro sengaja mengadakan aksi guna menyampaikan aspirasi di kantor Bupati,” ujarnya.
Selain itu, tidak ada kabar tentang menutup dan memagar wilayah pasar oleh Pemkab Bojonegoro pada tanggal 15 Januari 2022. Hal tersebut juga membuat kegelisahan para pelaku terkait kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada pedagang pasar.
“Kami menolak relokasi pasar, Karena sebagai sedagang kami jelas dirugikan baik secara materil maupun inmateriel, serta tidak ada landasan hukum yang jelas untuk memindahkan atau merelokasi pedagang, kami juga menilai tidak adanya unsur pemaksaan sepihak dari Pemkab Bojonegoro,” ujar Wasito melalui pernyataanya.
Ribuan pedagang yang menggelar aksi ini juga membentangkan poster dengan berbagai tulisan dan juga memasang spanduk yang berisi untuk pindah.
Desi salah satu pedagang pasar yang sudah 10 tahun lebih menempati ruko di dalam pasar deretan pakaian tersebut menyampaikan bahwa dirinya sudah pasrah akan adanya relokalasi pasar yang di rencanakan oleh Pemkab Bojonegoro.
"Saya manut, disini (pasar kota) sekarang juga sudah mulai sepi pengunjung juga, sudah beda dengan dulu" ujarnya. (Kuh/red)
Posting Komentar
Posting Komentar