“Ini berlebihan atau terlalu dibesar-besarkan, kalau harus disebut pembantaian. Seharusnya sebelum disebar luaskan, dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” katanya kepada sejumlah awak media, Jumat (14/1/2022).
Untuk diketahui, Forsuba adalah lembaga pendamping masyarakat serta ahli waris tanah Desa Pakel, sesuai bukti lama Surat Izin Pembukaan Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.
Menurut Abdillah, apa yang terjadi pada Jumat dini hari (14/1/2022), tidak ada kaitan dengan kelompok masyarakat dampingannya. Melainkan melibatkan warga Desa Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel yang sedang berseteru dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari.
“Soal semalam ada kejadian yang diklaim dilakukan oleh polisi, menurut kami ini harus ditelisik lebih jauh. Karena dari beberapa orang yang mengaku jadi korban, terindikasi bukan warga asli Desa Pakel,” ujarnya.
“Ini harus dipertanyakan, kenapa (ada warga yang terindikasi bukan warga Desa Pakel), hingga waktu tengah malam berada di pakel. Apalagi ada video yang mengaku terluka karena polisi. Apalagi informasi tersebut sengaja disebarluaskan sebagai bentuk pembantaian oleh polisi,” imbuh Abdillah.
Sesepuh GP Ansor Banyuwangi ini membeberkan. Sejak tahun 2018, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap masyarakat dan ahli waris sesuai Surat Izin Pembukaan Lahan Desa Pakel tahun 1929. Dia menyebut bahwa warga dampingannya yang memiliki bukti otentik secara administrasi pemerintahan.
Namun ditengah perjalanan, masih Abdillah, bukti-bukti administrasi melalui kelembagaan Forsuba, tanpa permisi telah digunakan oleh kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel. Hingga berujung bermunculannya isu-isu negatif.
“Kami sudah melakukan laporan kepada pihak kepolisian atas surat-surat kami yang digunakan oleh kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, untuk memasuki bahkan merusak tanaman yang ada di kebun Pakel,” ungkap Abdillah Rafsanjani.
Dengan beredarnya kabar pembantaian warga Desa Pakel, mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Presiden Gus Dur tersebut meminta Polresta Banyuwangi, untuk melakukan penyelidikan. Sekaligus segera menindaklanjuti laporan Forsuba terkait surat-surat yang secara diam-diam digunakan oleh Rukun Tani Sumberejo Pakel.
“Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan. Karena isu yang menyesatkan bukan hanya akan berimbas kegaduhan, tapi juga akan mengganggu kondusifitas serta stabilitas keamanan Kabupaten Banyuwangi,” cetusnya.
Kepada wartawan, Abdillah menegaskan bahwa pihaknya mendukung kegiatan patroli yang digelar anggota kepolisian diwilayah Desa Pakel. Mengingat sesuai hasil putusan sidang PTUN, baik warga maupun PT Bumi Sari, sama-sama tidak memiliki hak atas tanah Pakel.
Sementara itu masih dalam kasus yang sama, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, SIK, MH, membantah jika telah terjadi pembantaian terhadap warga di Desa Pakel, Kecamatan Licin. Namun dia membenarkan jika pada Jumat dini hari (14/1/2022), ada sejumlah anggota kepolisian yang berpatroli di wilayah setempat.
Itu pun dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tapi entah kenapa, anggota polisi justru dihadang oleh sekelompok warga yang disinyalir kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel. “Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman. Yang pasti kami akan melakukan penegakan hukum. Jika ada pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh warga maupun anggota kepolisian, akan kita tindak tegas,” ucapnya.
Sedangkan informasi lain yang sedang berkembang dimasyarakat, Kamis (14/1/2022) malam sekitar pukul 24.00 WIB, warga Pakel, Licin, Banyuwangi memberikan informasi kepada LBH Surabaya dan WALHI Jawa Timur bahwa puluhan polisi dari Polresta Banyuwangi memasuki lahan perjuangan mereka.
Lantas, aparat Polresta Banyuwangi melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap warga dan tim solidaritas. Bahkan warga menambahkan ada suara rentetan tembakan. Hingga 00.30 WIB, Jumat tengah malam tadi, kami sedang berupaya berkordinasi dan melakukan sejumlah pendalaman informasi, dan advokasi.
Patut diketahui, warga Pakel telah melakukan aksi pendudukan lahan kembali di lahan leluhur mereka yang dirampas oleh PT Bumi Sari sejak 24 September 2020 hingga detik ini. Namun dalam perjalanannya, aksi itu terus direpresi oleh Polresta Banyuwangi. Kami mencatat ada 13 warga Pakel yang telah menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2 tahun terakhir perjuangan mereka.
Tuntutan:
1. Cabut HGU PT Bumi Sari!
2. Mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi lapangan atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi.
3. Mendesak Kapolri untuk mencopot dan memecat Kapolresta Banyuwangi!
Hormat Kami,
Tim Advokasi Warga Pakel
LBH Surabaya, WALHI Jatim, LBH Disabilitas, ForBanyuwangi.
Begitulah informasi yang dikabarkan oleh Tim Advokasi Warga Pakel kepada awak media. (Kuh/red*)
Posting Komentar
Posting Komentar