Ilustrasi Aparat Saat Memasuki Desa Wadas |
Selasa, 8 Februari 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, salah satu warga Wadas bersama istrinya yang kebetulan akan ke kota Purworejo menyempatkan diri untuk melihat kondisi di sekitar Polsek sambil sarapan.
Tiba-tiba mereka didatangi beberapa orang polisi. Kemudian beberapa orang polisi tersebut membawa warga ini ke Polsek Bener. Istrinya kemudian melarikan diri dan kembali ke Wadas.
Sampai saat ini, satu warga tersebut masih belum diketahui kabar dan keberadaannya. Sekitar jam 08.00 ribuan polisi bersenjata lengkap dengan anjing-anjingnya melakukan apel di Lapangan Kaliboto. Pukul 09.00 WIB, tim pengukur dari Kantor Pertanahan Purworejo mulai memasuki desa Wadas.
Pukul 09.30 WIB, akses masuk ke Desa Wadas di sekitar polsek Bener sudah dipadati polisi. Sekitar pukul 10.00, beberapa mobil polisi memasuki Wadas dan mencopoti poster-poster yang berisikan penolakan terhadap penambanaan di Desa Wadas.
Sekitar pukul 10.48 WIB, ribuan aparat kepolisian berhasil memasuki Desa Wadas menggunakan motor, mobil dan jalan kaki. Pukul 1 2.00 WIB, aparat kepolisian mengepung dan menangkap warga yang sedang mujahaddah di masjid.
Sedangkan proses pengukuran yang dilakukan di hutan tetap berjalan. Pukul 1 2.24 aparat kepolisian mendatangi ibu-ibu yang sedang membuat besek di posko- posko jaga dan merampas semua barang mereka.
Hingga saat ini, warga masih kesusahan untuk mendapatkan sinyal karena ada indikasi sinyal di-take-down sehingga terhambat untuk mengabarkan kondisi lapangan.
Para pemuda setempat dikejar-kejar oleh inte hingga ke hutan. Polisi juga melakukan teror dan kriminalisasi terhadap warga Desa Wadas degan menangkap, mengelilingi dan memasuki rumah-rumah warga yang mana terdapat banyak perempuan, lansia dan anak-anak.
Peristiwa traumatik ini bukan yang pertama kalinya, mengingat 23 April 2021 lalu, aparat kepolisian juga melakukan aksi yang sama di Desa Wadas.
Atas nama hak asasi manusia untuk hidup aman tanpa kekerasan, kami, warga Wadas yang sejak awal konsisten untuk menjaga kelestarian alam dan menolak pertambangan batuan andesit di Desa Wadas menuntut Gubernur dan Kapolda Jateng untuk:
1. Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo.
2. Menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi da intimidasi aparat terhadap warga Wadas.
3. Bebaskan warga Wadas yang ditangkap oleh Polresta Purworejo.
*Narahubung:*
GEMPA DEWA (Gerakan Pecinta Alam Desa Wadas) Insin Sutrisno (0852-4463-0194)
Kuasa HukumLBH YK (082330274562)
Posting Komentar
Posting Komentar