jejakpotensi.com - Bagi pengendara roda dua maupun roda empat perlu diperhatikan, saat ini Satlantas Polres Bojonegoro memiliki mobil integrated node capture attitude record (INCAR), yang digunakan untuk melakukan penilangan bagi pelanggar lalu lintas di wilayah Bojonegoro.
Mobil Incar adalah sebuah terobosan baru diluncurkan Ditlantas Polda Jatim, pada 15 November 2021 lalu bersamaan dengan aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP).
Di Jawa Timur, sudah ada 12 unit kendaraan INCAR ini yang disebar ke berbagai wilayah, termasuk Bojonegoro.
Incar adalah pengembangan dari electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dirancang khusus untuk membantu tugas kepolisian di bidang lalu lintas untuk mengidentifikasi dan mendeteksi pelanggaran dengan memanfaatkan artificial intelligence (AI) secara mobile.
Incar akan melakukan pantauan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, seperti tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas, tidak melengkapi standarisasi motor, melawan arus dan pelanggaranan lainnya.
Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Heru, mengatakan Mobil tersebut dilengkapi dengan kamera mutakhir yang bisa merekam secara real time terkait kepatuhan tata tertib lalu lintas yang terkoneksi data regident (registrasi dan investigasi).
Incar memiliki fitur yang mampu mengidentifikasi lokasi, kecepatan kendaraan, wajah pengendara, nomor plat kendaraan bahkan melakukan fungsi penilangan otomatis.
Di samping itu, sistem ini mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, melawan arus, melanggar rambu juga batas kecepatan.
Ketika menjumpai pelanggar lalu lintas, Mobil INCAR secara otomatis akan mencapture atau menangkap gambar pelanggar. Lalu data dikirimkan ke RTMC (Regional Traffic Management Centre) untuk dilakukan verifikasi.
Dari data yang diperoleh, selanjutnya pelanggar akan menerima surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik.
“Kami sudah bekerja sama dengan kantor Pos untuk mengirim surat-surat pelanggaran kepada masyarakat yang melanggar dan tertangkap kamera Incar,” ujarnya.
Data yang terlampir di dalam surat konformasi tersebut berupa bukti foto kendaraan dan wajah pelanggar, lokasi pelanggaran, identitas pelanggar seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika sudah memiliki.
“Di dalamnya juga dicantumkan tata cara konfirmasi, sehingga pelanggar bisa tau harus apa setelah mendapat surat tersebut,” tutur Iptu Heru.
Posting Komentar
Posting Komentar