![]() |
Animasi BLT BBM Untuk Masyarakat Bojonegoro |
Jejak Potensi, Bojonegoro - Kucuran bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) di Bojonegoro nominalnya sekitar Rp 33,2 miliar. Dana itu akan dibagikan pada 110.718 warga. Teknisnya pencairannya melalui Kantor Pos.
DPRD meminta dinas sosial (dinsos) memantau pencairannya agar tepat sasaran.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro Murtiasih Fatimah mengatakan, penerima bansos itu langsung dari pusat.
Penerimanya disamakan dengan penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) pusat. Penerima BPNT syaratnya warga tidak mampu.
‘’Data penerimanya dari pusat. Sama seperti BPNT,’’ ujarnya.
Murti menjelaskan, penyaluran BLT BBM sudah dilakukan sejak 6 September lalu. Tiga hari setelah harga BBM resmi dinaikkan pemerintah. Besaran yang diterimakan Rp 300 ribu per orang. Jumlah penerimanya mencapai 110.718 orang. Total anggaran yang akan dikucurkan Rp 33,2 miliar.
‘’Penyaluran dilakukan via Kantor Pos. Saat ini sudah mulai pencairan,’’ jelasnya.
Penerima bisa datang ke kantor pos atau secara kolektif bisa dilakukan di balai desa. Petugas Kantor Pos bisa datang ke lokasi pencairan.
Penerimaan BLT BBM bulan ini dilakukan bersamaan dengan penerimaan BPNT pusat. Besaran BPNT Rp 200 ribu per orang. Sehingga, total yang diterima masyarakat penerimaan manfaat adalah Rp 500 ribu. ‘’Penerimaan akan berlangsung sampai 16 September mendatang,’’ tegasnya.
BLT BBM diberikan pemerintah kepada warga kurang mampu, sebagai stimulus dampak kenaikan harga BBM sejak 3 September lalu.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan meminta dinsos untuk mengawal proses pencairan BLT BBM dan BPNT itu. Sehingga, dana itu benar-benar bisa diterima tepat sasaran. ‘’Harus dikawal supaya tepat sasaran,’’ pintanya.
Afan mengatakan, kenaikan BBM akan berdampak harga kebutuhan naik. Hal itu akan membuat warga kurang mampu akan kesulitan. Karena itu, dana dari pusat itu harus tepat sasaran.
Telah dirilis Radar Bojonegoro, 12/Sep/2022, 12.34 PM. (zim/msu)

Persyaratan pengajuan apa min..?
BalasHapus