Jejak Potensi, Bojonegoro – Proses tukar guling tanah kas desa atau TKD untuk pipa minyak Banyu Urip, Blok Cepu terus berlanjut. SKK Migas menyebut sebagian desa yang mengajukan permohonan tukar guling TKD telah mendapatkan persetujuan pelepasan hak oleh Gubernur Jawa Timur.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Jabanusa Febrian Ihsan mengatakan, berdasarkan catatan SKK Migas ada 11 desa yang mengajukan permohonan tukar guling TKD untuk pipa minyak Banyu Urip, Blok Cepu.
“Misalnya, untuk saat ini ada tiga desa seperti Desa Tengger, Wadang, dan Jampet yang berada di Kecamatan Ngasem telah mendapatkan persetujuan pelepasan hak oleh Gubernur Jawa Timur,” katanya, Jumat (12/1/2024).
Febri menyampaikan, rencananya minggu depan TKD ketiga desa tersebut akan dilakukan pelepasan oleh Kantor Petanahan (Kantah) Bojonegoro. Sedangkan untuk Dedes Jelu, Kecamatan Ngasem; Desa Sembung, Kecamatan Kapas; Desa Leran, Kecamatan Kalitidu; dan Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro statusnya telah diajukan permohonan persetujuan pelepasan dari Bupati kepada Gubernur Jawa Timur.
“Saat ini empat desa tersebut sedang proses telaah oleh Pemprov Jatim,” katanya.
Sementara, lanjut Febri, TKD untuk desa lainnya seperti Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander; Desa Pacul dan Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro, serta Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, sedang proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Itu catatan data kami untuk desa-desa yang mengajukan permohonan tukar guling TKD untuk pipa minyak Banyu Urip Blok Cepu,” katanya kepada surbanyuurip.com.
Sementara itu, Kepala Desa Ngampel, Purwanto mengatakan, permohonan tukar guling TKD untuk di Desa Ngampel saat ini sedang proses pemecahan sertifikat calon tanah pengganti di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah sertifikat hak milik (SHM) pecah, KJJP bisa mengeluarkan hasil appraisal.
“Ketika hasil KJJP terbit, dan desa setuju, desa melengkapi berkas untuk naik ke bupati,” katanya.
Kemudian, lanjut Purwanto, setelah mendapatkan izin dari Bupati Bojonegoro akan diteruskan ke Pemprov Jatim.
“Kalau Gubernur sudah setuju, SKK Migas/EMCL akan memproses pembayaran,” pungkas pensiuanan TNI ini.
Sebagai informasi, pipa minyak Banyu Urip berada di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, membentang 72 km di darat dan 23 km di laut. Pipa dipendam hingga sedalam 2 meter di dalam tanah, melintasi 56 desa dan 11 kecamatan.
Pipa berdiameter 20 inci ini untuk mengalirkan minyak mentah dari pusat fasilitas pemrosesan (central processing facility/CPF) Banyu Urip, Blok Cepu di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, menuju tempat penampungan minyak terapung (Floating Storage and Offloading/FSO) Gagak Rimang di perairan laut di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Sumber: SuaraBanyuUrip.Com

Posting Komentar
Posting Komentar