Jejak Potensi - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyusun “Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia” sebagai bentuk pelatihan dan bentuk teknis terhadap pendampingan konvergensi pencegahan stunting di desa.
Dengan adanya pedoman ini diharapkan dapat mendorong peningkatan akses layanan pencegahan stunting yang berkualitas bagi setiap sasaran, serta konkrit dapat mendukung penurunan angka stunting dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan.
Pendampingan dalam pencegahan Stunting di Desa dilakukan oleh tenaga pendamping Masyarakat Desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Namun demikian kegiatan pendampingan tersebut juga dimungkinkan dilakukan oleh berbagai pegiat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk mempermudah kerja KPM dalam Konvergensi pencegahan stunting di Desa, maka ditetapkan Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia.
Buku Pedoman Untuk Kader Pembagunan Manusia (KPM) dapat anda baca pada lampiran dibawah.
Klik Disini |
Posting Komentar
Posting Komentar