Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan untuk Perusahaan dengan Karyawan |
Halo Sahabat Potensi!
Selain individu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi karyawannya. Kali ini, mari kita bahas cara mudah menghitung iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan.
Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan
Iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan dihitung berdasarkan persentase dari gaji bulanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Total iuran: 5% dari gaji bruto.
2. Pembagian iuran:
- 4% ditanggung oleh perusahaan.
- 1% ditanggung oleh karyawan.
Batas Gaji untuk Perhitungan
Iuran BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan gaji bruto, dengan batas tertinggi sebesar Rp12.000.000. Jika gaji karyawan lebih dari batas tersebut, perhitungan tetap menggunakan Rp12.000.000 sebagai acuan.
Contoh Perhitungan Iuran BPJS untuk Perusahaan
Misalkan perusahaan memiliki 10 karyawan, dengan rincian sebagai berikut:
1. 5 karyawan dengan gaji Rp5.000.000
2. 5 karyawan dengan gaji Rp10.000.000
Langkah 1: Hitung Total Iuran
- Untuk karyawan dengan gaji Rp5.000.000: 5% Rp5.000.000 = Rp250.00
- Perusahaan membayar 4%: 4% x Rp5.000.000 = Rp200.000
- Karyawan membayar 1%: 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000
- Untuk karyawan dengan gaji Rp10.000.000:
{Iuran Total} = 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000
- Perusahaan membayar 4%: 4% xRp10.000.000 = Rp400.000
- Karyawan membayar 1%: 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
Langkah 2: Hitung Total Iuran Seluruh Karyawan
Total iuran yang dibayar perusahaan:
- Untuk 5 karyawan dengan gaji Rp5.000.000:
5 x Rp200.000 = Rp1.000.000]
- Untuk 5 karyawan dengan gaji Rp10.000.000:
5 x Rp400.000 = Rp2.000.000]
- Total yang dibayar perusahaan:
Rp1.000.000 + Rp2.000.000 = Rp3.000.000]
- Total iuran yang dibayar karyawan:
- Untuk 5 karyawan dengan gaji Rp5.000.000:
5 x Rp50.000 = Rp250.000]
- Untuk 5 karyawan dengan gaji Rp10.000.000:
5 x Rp100.000 = Rp500.000]
- Total yang dibayar karyawan:
Rp250.000 + Rp500.000 = Rp750.000]
Perusahaan membayar total iuran sebesar Rp3.000.000 per bulan untuk 10 karyawan. Sedangkan Karyawan membayar total iuran sebesar Rp750.000 per bulan, atau masing-masing sesuai dengan gajinya.
Mudah, kan? Dengan memahami cara ini, perusahaan dapat memastikan bahwa kewajiban BPJS Kesehatan bagi karyawan terpenuhi dengan benar.
Tetap produktif, dan jangan lupa jaga kesehatan!
#JejakPotensi #SahabatPotensi
-
Posting Komentar
Posting Komentar