Sosialisasikan UMK 2025 kepada perusahaan di Bojonegoro, Senin (30/12/2024) |
Jejak Potensi, Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), mensosialisasikan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2025 kepada perusahaan di Bojonegoro, Senin (30/12/2024). Tercatat UMK Bojonegoro naik sebesar 6,5 persen atau menjadi sebesar Rp 2.525.132 pada 2025 dari sebelumnya sebesar Rp 2.371.016 pada 2024.
“Besaran UMK Bojonegoro tahun 2025 naik menjadi sebesar Rp 2.525.132, dari sebelumnya pada tahun 2024 sebesar Rp 2.371.016,” kata Kepala Disperinaker Bojonegoro, Wely Fitrama, saat memberikan laporan UMK yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Timur di aula salah satu cafe di Bojonegoro.
Dia mengatakan, UMK 2025 diperuntukkan bagi buruh yang sudah bekerja kurang dari setahun. Sementara untuk buruh masa kerjanya lebih dari setahun ada struktur dan skala upah yang harus dipenuhi.
Wely demikian karib disapa menjelaskan, UMK ini hanya diberlakukan bagi perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar. Sedangkan bagi perusahaan dengan skala usahanya masuk mikro/kecil, ketentuan pengupahan minimum 50 persen dari konsumsi rata-rata masyarakat di tingkat Provinsi Jatim dengan nilai upah paling sedikit 25 persen diatas garis kemiskinan Provinsi Jatim.
“Tadi sudah kami hitung bagi usaha skala mikro/kecil itu nanti upah minimalnya Rp 670.000,” jelas Wely.
Sementara Pj Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito mengatakan, UMK merupakan instrumen kebijakan strategis untuk memastikan keseimbangan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja dan keberlangsungan usaha bagi para pengusaha.
“UMK 2025 sudah merupakan kesepakatan bersama. Sehingga kami berharap para pengusaha bisa menaati dan memenuhi kebijakan tersebut. Karena ini merupakan tanggung jawab moral untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan berkeadilan,” tandasnya. (Red)*
Posting Komentar
Posting Komentar